Jasa Pendirian CV
Jasa Pendirian CV Murah dan Proses Mudah
Jasa Pendirian CV oleh PT Biro Indo Perkasa (BOSA JASA) menyediakan layanan jasa pendirian legalitas yang, aman dan terpercaya.
Konsultasi Gratis
Cara mendirikan CV online
Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) melibatkan beberapa langkah penting. Pertama, siapkan data pendirian seperti nama CV, akta notaris, dan identitas pendiri (sekutu aktif dan pasif).
Kedua, buat akta pendirian di notaris dan daftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Ketiga, urus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk legalitas usaha.
- Konsultasi
Langkah awal dimulai dengan sesi konsultasi bersama tim BOSA JASA untuk memahami rencana dan bidang usaha Anda. Kami akan membantu menentukan struktur kemitraan yang ideal antara sekutu aktif dan sekutu pasif, serta menyesuaikan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. - Memilih Nama Usaha
Nama CV harus unik dan belum digunakan oleh entitas lain.
Penulisan nama wajib menggunakan huruf Latin, tidak boleh mengandung angka atau istilah asing, Nama juga tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan atau ketertiban umum, sesuai ketentuan Kemenkumham. - Penyusunan Draft Akta Pendirian
Akta pendirian disusun oleh Notaris dalam Bahasa Indonesia, berisi identitas lengkap para pendiri, pembagian modal, tugas dan tanggung jawab sekutu aktif dan sekutu pasif, serta ketentuan operasional usaha.
Dokumen ini menjadi dasar hukum hubungan antarpendiri dalam menjalankan usaha. - Penandatanganan Akta Pendirian
Para pendiri wajib menandatangani Akta Pendirian di hadapan Notaris.
Akta ini selanjutnya akan menjadi dasar untuk pendaftaran ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)Kemenkumham agar memperoleh status terdaftar secara resmi. - Pendaftaran ke Kemenkumham
Setelah penandatanganan akta, Notaris akan mengajukan pendaftaran CV ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Melalui layanan BOSA JASA, proses ini dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien, umumnya hanya dalam waktu 2–3 hari kerja. - Pengurusan NPWP & Perizinan Usaha
Setelah CV resmi terdaftar, langkah berikutnya adalah pembuatan NPWP Badan serta pendaftaran perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Perusahaan akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko kegiatan usaha berdasarkan kode KBLI yang digunakan. - Pembukaan Rekening Usaha
Tahap terakhir adalah membuka rekening bank atas nama CV, yang berfungsi untuk memisahkan keuangan pribadi dan bisnis, memperkuat kredibilitas di mata klien, dan mempermudah transaksi usaha.
Tim BOSA JASA akan membantu mengoordinasikan pembukaan rekening perusahaan dengan bank mitra untuk memastikan proses berjalan lancar.
Melayanai Seluruh Indonesia
Di BOSA JASA, urus Jasa Pendirian CV bisa sambil rebahan!
Gak perlu keluar rumah, buang waktu di jalan, atau nunggu antrian yang bikin capek. BOSA JASA Resmi Terdaftar PSE.
Jasa Pendirian CV, Berkelas dengan Legalitas
Keamanan Data Terjamin
Biaya Terjangkau
Gratis Konsultasi
Praktis dan Cepat
Praktis dan Cepat
Tim Berpengalaman
LAYANAN KONSULTASI ONLINE 24 JAM
Konsultasi SekarangPilih Paket Layanan
Dapatkan Diskon up to 20% untuk pendirian CV. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!
Paket Lite
Rp 2.388Jt
Diskon 20%
Rp 1.990.000
- Pengecekan & pemesanan nama CV
- Akta Notaris
- SK Kemenkumham
- NPWP & SKT Pajak
- NIB CV dan akun OSS RBA
- 35 KBLI
- Gratis Map Dokumen
- Gratis Pengiriman seluruh Indonesia
- Pengerjaan 5-7 hari kerja
- Stempel Perusahaan
- Kartu Nama 1 Box
- Desain Logo
- Pembukaan Rekening Perusahaan
- K3L, SPUMKTTR & SPPL
- Sertifikat Standar
- Map dokumen
- Voucher Bosa Jasa 300 ribu
- Website
Paket Complete
Rp 3.480Jt
Diskon 20%
Rp 2.900.000
- Pengecekan & pemesanan nama CV
- Akta Notaris
- SK Kemenkumham
- NPWP & SKT Pajak
- NIB CV dan akun OSS RBA
- 35 KBLI
- Stempel Perusahaan
- Kartu Nama 1 Box
- Desain Logo
- Pembukaan Rekening Perusahaan
- K3L, SPUMKTTR & SPPL
- Sertifikat Standar
- Gratis Map dokumen
- Gratis Pengiriman seluruh Indonesia
- Pengerjaan 5-7 hari kerja
- Voucher Bosa Jasa 300 ribu
- Company Profile
- Website
Paket Premium
Rp 5.880Jt
Diskon 20%
Rp 4.900.000
- Pengecekan & pemesanan nama CV
- Akta Notaris
- SK Kemenkumham
- NPWP & SKT Pajak
- NIB CV dan akun OSS RBA
- 35 KBLI
- Website
- Company Profile
- Stempel Perusahaan
- Kartu Nama 1 Box
- Desain Logo
- Pembukaan Rekening Perusahaan
- K3L, SPUMKTTR & SPPL
- Sertifikat Standar
- Gratis Map dokumen
- Gratis Pengiriman seluruh Indonesia
- Voucher Bosa Jasa 300 ribu
- Pengerjaan 5-12 hari kerja
Dipercaya oleh 1000+ bisnis
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam in nunc sed justo vehicula dignissim aenean ut eros quis.
Testimonial Client
FAQ
Berikut adalah pertanyaan umum yang sering di tanyakan.
Penamaan CV sebaiknya terdiri dari 1–12 kata. Unik dan relevan dengan bidang usaha agar mudah
diingat. Nama CV juga tidak boleh melanggar norma atau etika, serta tidak boleh sama dengan CV
atau PT lain yang sudah terdaftar.
Tidak harus. Tetap bisa menggunakan Notaris yang berdomisili dimana saja.
Jika suami istri ingin mendirikan CV bersama, mereka perlu memiliki Perjanjian Pisah Harta yang disahkan oleh notaris. Tanpa dokumen tersebut, keduanya dianggap sebagai satu pihak, sehingga tidak memenuhi syarat minimal dua pemegang saham. Jika tidak memiliki perjanjian, harus melibatkan pihak ketiga sebagai pemegang saham tambahan, dengan porsi kepemilikan yang dapat ditentukan bebas.
Tidak ada batas maksimal jumlah pendiri CV, namum Untuk mendirikan CV, minimal diperlukan dua orang, yaitu satu orang sebagai pemilik aktif (komplementer) dan satu orang sebagai pemilik pasif (komanditer).
Komplementer adalah pemilik aktif yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan CV dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas, termasuk aset pribadi. Sementara itu, Komanditer adalah pemilik pasif yang hanya menanamkan modal dan tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang diinvestasikan.
Secara umum, komanditer tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari CV. Jika komanditer ikut terlibat, mereka bisa dianggap sebagai komplementer dan bertanggung jawab tidak terbatas atas utang dan kewajiban CV.
KBLI menentukan bidang usaha yang terdaftar secara resmi dalam sistem OSS dan menjadi acuan legalitas operasional perusahaan.
CV harus memiliki modal, namun tidak diwajibkan untuk mencantumkan jumlah modal tersebut ke dalam anggaran dasar. Antonius mengambil Pasal 1619 KUHPer untuk menegaskan bahwa CV harus memiliki modal dan ada juga yang bekerja yang diwakili dengan kerajinan




