Konsultasi
0

Jasa Pendirian CV

Jasa Pendirian CV Murah dan Proses Mudah

Jasa Pendirian CV oleh PT Biro Indo Perkasa (BOSA JASA) menyediakan layanan jasa pendirian legalitas yang, aman dan terpercaya.

Konsultasi Gratis

Cara mendirikan CV online

Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) melibatkan beberapa langkah penting. Pertama, siapkan data pendirian seperti nama CV, akta notaris, dan identitas pendiri (sekutu aktif dan pasif). 

Kedua, buat akta pendirian di notaris dan daftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Ketiga, urus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk legalitas usaha.

  • Konsultasi
    Langkah awal dimulai dengan sesi konsultasi bersama tim BOSA JASA untuk memahami rencana dan bidang usaha Anda. Kami akan membantu menentukan struktur kemitraan yang ideal antara sekutu aktif dan sekutu pasif, serta menyesuaikan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memilih Nama Usaha
    Nama CV harus unik dan belum digunakan oleh entitas lain.
    Penulisan nama wajib menggunakan huruf Latin, tidak boleh mengandung angka atau istilah asing, Nama juga tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan atau ketertiban umum, sesuai ketentuan Kemenkumham.
  • Penyusunan Draft Akta Pendirian
    Akta pendirian disusun oleh Notaris dalam Bahasa Indonesia, berisi identitas lengkap para pendiri, pembagian modal, tugas dan tanggung jawab sekutu aktif dan sekutu pasif, serta ketentuan operasional usaha.
    Dokumen ini menjadi dasar hukum hubungan antarpendiri dalam menjalankan usaha.
  • Penandatanganan Akta Pendirian
    Para pendiri wajib menandatangani Akta Pendirian di hadapan Notaris.
    Akta ini selanjutnya akan menjadi dasar untuk pendaftaran ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)Kemenkumham agar memperoleh status terdaftar secara resmi.
  • Pendaftaran ke Kemenkumham
    Setelah penandatanganan akta, Notaris akan mengajukan pendaftaran CV ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
    Melalui layanan BOSA JASA, proses ini dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien, umumnya hanya dalam waktu 2–3 hari kerja.
  • Pengurusan NPWP & Perizinan Usaha
    Setelah CV resmi terdaftar, langkah berikutnya adalah pembuatan NPWP Badan serta pendaftaran perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
    Perusahaan akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko kegiatan usaha berdasarkan kode KBLI yang digunakan.
  • Pembukaan Rekening Usaha
    Tahap terakhir adalah membuka rekening bank atas nama CV, yang berfungsi untuk memisahkan keuangan pribadi dan bisnis, memperkuat kredibilitas di mata klien, dan mempermudah transaksi usaha.
    Tim BOSA JASA akan membantu mengoordinasikan pembukaan rekening perusahaan dengan bank mitra untuk memastikan proses berjalan lancar.

Melayanai Seluruh Indonesia

Di BOSA JASA, urus Jasa Pendirian CV bisa sambil rebahan!
Gak perlu keluar rumah, buang waktu di jalan, atau nunggu antrian yang bikin capek. BOSA JASA Resmi Terdaftar PSE.

Jasa Pendirian CV, Berkelas dengan Legalitas

Keamanan Data Terjamin

Biaya Terjangkau

Gratis Konsultasi

Praktis dan Cepat

Praktis dan Cepat

Tim Berpengalaman

LAYANAN KONSULTASI ONLINE 24 JAM

Konsultasi Sekarang

Pilih Paket Layanan

Dapatkan Diskon up to 20% untuk pendirian CV. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!

Paket Lite

Rp 2.388Jt

Diskon 20%

Rp 1.990.000

  • Pengecekan & pemesanan nama CV
  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NPWP & SKT Pajak
  • NIB CV dan akun OSS RBA
  • 35 KBLI
  • Gratis Map Dokumen
  • Gratis Pengiriman seluruh Indonesia
  • Pengerjaan 5-7 hari kerja
  • Stempel Perusahaan
  • Kartu Nama 1 Box
  • Desain Logo
  • Pembukaan Rekening Perusahaan
  • K3L, SPUMKTTR & SPPL
  • Sertifikat Standar
  • Map dokumen
  • Voucher Bosa Jasa 300 ribu
  • Website

Paket Complete

Rp 3.480Jt

Diskon 20%

Rp 2.900.000

  • Pengecekan & pemesanan nama CV
  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NPWP & SKT Pajak
  • NIB CV dan akun OSS RBA
  • 35 KBLI
  • Stempel Perusahaan
  • Kartu Nama 1 Box
  • Desain Logo
  • Pembukaan Rekening Perusahaan
  • K3L, SPUMKTTR & SPPL
  • Sertifikat Standar
  • Gratis Map dokumen
  • Gratis Pengiriman seluruh Indonesia
  • Pengerjaan 5-7 hari kerja
  • Voucher Bosa Jasa 300 ribu
  • Company Profile
  • Website

Paket Premium

Rp 5.880Jt

Diskon 20%

Rp 4.900.000

  • Pengecekan & pemesanan nama CV
  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NPWP & SKT Pajak
  • NIB CV dan akun OSS RBA
  • 35 KBLI
  • Website
  • Company Profile
  • Stempel Perusahaan
  • Kartu Nama 1 Box
  • Desain Logo
  • Pembukaan Rekening Perusahaan
  • K3L, SPUMKTTR & SPPL
  • Sertifikat Standar
  • Gratis Map dokumen
  • Gratis Pengiriman seluruh Indonesia
  • Voucher Bosa Jasa 300 ribu
  • Pengerjaan 5-12 hari kerja

Dipercaya oleh 1000+ bisnis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam in nunc sed justo vehicula dignissim aenean ut eros quis.

Testimonial Client

Recommen Untuk Membantu Pengurusan Ijin Usaha Dari A-Z . Kakak² Adminnya Ramah & SatSet . Terima Kasih Kakak … 🙏🏻 …

Rahma
Via Google Map

Pelayan memuaskan , cepat dan sangat membantu bagi saya selaku pengusaha yg bingung untuk mengurus izin usaha. Terimakasih bosa jasa

Maya Dwi Yanti
Via Google Map

Kemarin saya ikut teman saya kesini buat PT, pelayanannya sangat ramah dan sangat memuaskan, Prosesnya cepat dan hasilnya juga memuaskan.

Lailawiardini L.
Via Google Map

Buat nib dan pirt di sini sangat mudah dan cepat. Harganya juga murah kantornya juga satu kota jadi enak. Gak sempat ke tempatnya bisa lewat wa. Masih di bimbing lagi. Makasih bosa jasa.

Hamdan Shofiyullah
Via Google Map

Saya dari sumenep tapi mekipun dekat bisa konsultasi dulu lewat wa, sangat di bimbing juga saat buat pirt dan nib, harganya sangat murah. Mantap bosa jasa

Fannany S
Via Google Map

Alhamdulillah BOSA JASA sangatt rekomendasi bangett dalm hal pengurusan surat izin usaha dll. Pelayanan sangatt baik dan ramah. Mantap sukses selalu👍👏 …

Nabilah Nugraha
Via Google Map

Alhamdulillah BOSA JASA sangatt rekomendasi bangett dalm hal pengurusan surat izin usaha dll. Pelayanan sangatt baik dan ramah. Mantap sukses selalu👍👏 …

Nabilah Nugraha
Via Google Map

FAQ

Berikut adalah pertanyaan umum yang sering di tanyakan.

Apa saja ketentuan dalam penamaan CV ?

Penamaan CV sebaiknya terdiri dari 1–12 kata. Unik dan relevan dengan bidang usaha agar mudah

diingat. Nama CV juga tidak boleh melanggar norma atau etika, serta tidak boleh sama dengan CV
atau PT lain yang sudah terdaftar.

Apakah notaris harus berdomisili sesuai dengan alamat CV?

Tidak harus. Tetap bisa menggunakan Notaris yang berdomisili dimana saja.

Bisakah CV didirikan oleh pasangan suami istri?

Jika suami istri ingin mendirikan CV bersama, mereka perlu memiliki Perjanjian Pisah Harta yang disahkan oleh notaris. Tanpa dokumen tersebut, keduanya dianggap sebagai satu pihak, sehingga tidak memenuhi syarat minimal dua pemegang saham. Jika tidak memiliki perjanjian, harus melibatkan pihak ketiga sebagai pemegang saham tambahan, dengan porsi kepemilikan yang dapat ditentukan bebas.

Berapa jumlah minimal dan maksimal pendiri CV?

Tidak ada batas maksimal jumlah pendiri CV, namum Untuk mendirikan CV, minimal diperlukan dua orang, yaitu satu orang sebagai pemilik aktif (komplementer) dan satu orang sebagai pemilik pasif (komanditer).

Apa perbedaan antara Komanditer dan Komplementer dalam CV?

Komplementer adalah pemilik aktif yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan CV dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas, termasuk aset pribadi. Sementara itu, Komanditer adalah pemilik pasif yang hanya menanamkan modal dan tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang diinvestasikan.

Apakah komanditer boleh terlibat dalam pengelolaan CV?

Secara umum, komanditer tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari CV. Jika komanditer ikut terlibat, mereka bisa dianggap sebagai komplementer dan bertanggung jawab tidak terbatas atas utang dan kewajiban CV.

Apa yang dimaksud dengan KBLI?

KBLI menentukan bidang usaha yang terdaftar secara resmi dalam sistem OSS dan menjadi acuan legalitas operasional perusahaan.

Apakah CV wajib setor modal?

CV harus memiliki modal, namun tidak diwajibkan untuk mencantumkan jumlah modal tersebut ke dalam anggaran dasar. Antonius mengambil Pasal 1619 KUHPer untuk menegaskan bahwa CV harus memiliki modal dan ada juga yang bekerja yang diwakili dengan kerajinan