Pendirian Koperasi
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang isinya terdiri dari anggota orang-perorangan atau badan hukum dengan melandaskan semua kegiatan yang dilakukan berdasarkan prinsip koperasi yang sudah ada. Bosa Jasa Siap Membantu Anda.
Konsultasi GratisProses Pembuatan Koperasi
Pendirian Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Koperasi didirikan atas asas kekeluargaan dan gotong royong dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
1. Konsultasi Awal
Langkah pertama adalah melakukan konsultasi dengan tim BOSA JASA untuk menentukan jenis koperasi yang ingin dibentuk, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, atau koperasi serba usaha.
Kami membantu memastikan persyaratan pendirian terpenuhi, termasuk jumlah anggota pendiri dan jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan.
2. Rapat Pembentukan Koperasi
Para calon pendiri wajib mengadakan Rapat Pembentukan Koperasi yang menghasilkan keputusan tentang:
- Nama dan domisili koperasi;
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
- Susunan pengurus dan pengawas;
- Rencana kegiatan usaha koperasi.
Notulen rapat ini menjadi salah satu dokumen penting dalam proses legalisasi koperasi.
3. Penyusunan Akta Pendirian
Hasil rapat pembentukan akan dituangkan dalam Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Akta tersebut memuat:
- Identitas para pendiri;
- Tujuan dan kegiatan usaha;
- Struktur organisasi;
- Ketentuan modal dan simpanan anggota.
Tim BOSA JASA memastikan seluruh dokumen telah lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Pengesahan Koperasi
Setelah akta disusun, Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan melalui Sistem Online Data Koperasi (SIDaKOP) di Kementerian Koperasi dan UKM.
Setelah diverifikasi, Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi, yang menandakan koperasi telah sah berdiri secara hukum.
5. Pengurusan NPWP & Perizinan OSS
Setelah koperasi resmi berbadan hukum, langkah berikutnya adalah:
- Pembuatan NPWP Badan Koperasi ;
- Pendaftaran izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan operasional sesuai bidang kegiatan.
Proses ini penting agar koperasi dapat beroperasi dan menjalin kerja sama secara legal.
6. Pembukaan Rekening Koperasi
Langkah terakhir adalah membuka rekening bank atas nama koperasi, yang digunakan untuk pengelolaan simpanan anggota, dana usaha, dan transaksi resmi.
Tim BOSA JASA siap membantu koordinasi dengan bank mitra agar pembukaan rekening koperasi berjalan mudah dan cepat.
Testimonial Client
Konsultasi Gratis
Bosa Jasa siap membantu anda untuk mengurus izin pendirian Koperasi, proses cepat dan mudah, silahkan kontak kami.
Konsultasi SekarangDipercaya oleh 1000+ bisnis
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam in nunc sed justo vehicula dignissim aenean ut eros quis.




