Jasa Konsultasi Halal
Jasa Konsultasi Halal lebih Mudah dan Praktis.
Memperoleh sertifikat halal merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing bisnis Anda.
Konsultasi Gratis
Tentang Jasa Sertifikasi Halal
Memperoleh sertifikat halal merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing bisnis Anda. Dengan sertifikasi halal, produk Anda akan mendapatkan pengakuan resmi dari MUI sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen muslim. Proses ini sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pangsa pasar sekaligus memenuhi standar keamanan produk.
Layanan jasa sertifikasi halal dari Bosa Jasa Dapatkan Diskon hingga 50% untuk sertifikasi halal. Segera manfaatkan penawaran ini, kuota terbatas!
Melayanai Seluruh Indonesia
Di BOSA JASA, urus Jasa Pendirian PT, bisa sambil rebahan!
Gak perlu keluar rumah, buang waktu di jalan, atau nunggu antrian yang bikin capek. BOSA JASA Resmi Terdaftar PSE.
Jasa Pendirian PT, Berkelas dengan Legalitas
Keamanan Data Terjamin
Biaya Terjangkau
Gratis Konsultasi
Praktis dan Cepat
Praktis dan Cepat
Tim Berpengalaman
LAYANAN KONSULTASI ONLINE 24 JAM
Konsultasi SekarangDipercaya oleh 1000+ bisnis
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam in nunc sed justo vehicula dignissim aenean ut eros quis.
Paket Harga
Di BOSA JASA, urus Jasa Sertifikasi Halal, bisa sambil rebahan!
Gak perlu keluar rumah, buang waktu di jalan, atau nunggu antrian yang bikin capek
Halal Akselerasi Mandiri
(Self-Declare)
Rp 500rb – Rp 5jt
- Analisis kelayakan produk & bahan
- Penyusunan & verifikasi dokumen SJPH
- Input & monitoring SIHALAL
- Koordinasi dengan penyelia halal
- Pendampingan hingga sertifikat terbit
- Estimasi waktu: 1–2 bulan
Halal Reguler
Mikro-Kecil
(UMK)
Rp 9jt – Rp 25jt
- All In
- Pengurusan Administrasi & Sertifikasi Resmi BPJPH.
- Pemeriksaan LPH & sidang fatwa MUI
- Transportasi & akomodasi auditor
- Biaya pengujian laboratorium
- Jasa pengurusan dokumen & monitoring
- Estimasi waktu: 1–3 bulan
Halal Reguler
(Menengah)
Rp 25jt – Rp 35jt
- All In
- Pengurusan Administrasi & Sertifikasi Resmi BPJPH.
- Pemeriksaan LPH & sidang fatwa MUI
- Transportasi & akomodasi auditor
- Biaya pengujian laboratorium
- Jasa pengurusan dokumen & monitoring
- Estimasi waktu: 1–3 bulan
Halal Reguler Besar
(Korporat)
Rp 45jt – Rp 60jt
- All In
- Pengurusan Administrasi & Sertifikasi Resmi BPJPH.
- Pemeriksaan LPH & sidang fatwa MUI
- Transportasi & akomodasi auditor
- Biaya pengujian laboratorium
- Jasa pengurusan dokumen & monitoring
- Estimasi waktu: 1–3 bulan
Testimonial Client
FAQ
Berikut adalah pertanyaan umum yang sering di tanyakan.
Biaya sertifikasi halal di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis usaha dan mekanisme sertifikasi yang dipilih. Untuk usaha mikro dan kecil, biaya sertifikasi halal bisa mulai dari Rp990.000 melalui skema “self declare” atau gratis jika memenuhi kriteria. Sertifikasi halal melalui mekanisme reguler untuk usaha mikro dan kecil bisa mencapai Rp900.000 hingga Rp4.990.000, sedangkan untuk usaha menengah, biayanya bisa berkisar antara Rp12.000.000 hingga Rp35.000.000.
Untuk sertifikat halal silakan pelaku usaha mendaftar ke BPJPH secara online, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih, kemudian hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. Atau bisa juga menggunakan jasa konsultan halal kami.
Proses sertifikasi halal memerlukan kisaran 1 hingga 3 bulanan, tergantung jenis sertifikasi halal yang dipilih.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. BPJPH merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa BPJPH juga merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPJPH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024.
Selanjutnya Pasal 160 Ayat (2) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
Berdasarkan surat Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal tanggal 27 April 2023 mengenai Penguatan Informasi Ketentuan Sertifikasi Halal self declare, dijelaskan bahwa pengajuan sertifikasi halal self declare untuk 1 NIB dapat diajukan maksimal 3 kali pengajuan dengan 3 jenis produk yang berbeda.
Kesimpulan. Biaya sertifikasi halal bukanlah pajak, melainkan PNBP yang digunakan untuk membiayai kegiatan sertifikasi halal.
Umat Islam juga wajib memastikan bahwa semua makanan (terutama makanan olahan), serta barang-barang non-makanan seperti kosmetik dan farmasi , halal. Seringkali, produk-produk ini mengandung produk sampingan hewan atau bahan-bahan lain yang tidak boleh dikonsumsi atau digunakan oleh umat Islam.




