Jasa Pendirian PT PMA
Bikin PT PMA lebih mudah
dan praktis.
Bosa Jasa Melayani Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) cepat mudah dan profesional.
Konsultasi Gratis
Tentang Jasa Pendirian PT PMA
Solusi Lengkap untuk Investor Asing yang Ingin Memulai Bisnis Resmi di Indonesia
PT PMA adalah bentuk perusahaan yang memungkinkan investor asing memiliki saham di Indonesia. Proses pendiriannya membutuhkan kepatuhan pada regulasi investasi, OSS RBA, serta perizinan berlapis. Layanan kami hadir untuk mempermudah seluruh proses tersebut hingga perusahaan siap beroperasi.
Melayanai Seluruh Indonesia
Di BOSA JASA, urus Jasa Pendirian PT, bisa sambil rebahan!
Gak perlu keluar rumah, buang waktu di jalan, atau nunggu antrian yang bikin capek. BOSA JASA Resmi Terdaftar PSE.
Jasa Pendirian PT, Berkelas dengan Legalitas
Keamanan Data Terjamin
Biaya Terjangkau
Gratis Konsultasi
Praktis dan Cepat
Praktis dan Cepat
Tim Berpengalaman
LAYANAN KONSULTASI ONLINE 24 JAM
Konsultasi SekarangProses Pembuatan PT PMA
Proses pembuatan PT PMA meliputi pendaftaran nama perusahaan, pembuatan akta pendirian di hadapan notaris, pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), pengajuan izin usaha melalui sistem OSS, pendaftaran NPWP dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pembukaan rekening bank perusahaan. Semua proses dilakukan secara elektronik melalui sistem-sistem online terkait.
Langkah-langkah pendirian PT Penanaman Modal Asing (PMA) dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta peraturan pelaksana BKPM dan Kementerian Hukum dan HAM.
1. Konsultasi Awal
Tahap pertama adalah konsultasi bersama tim BOSA JASA untuk memahami bidang usaha, komposisi kepemilikan asing dan lokal, serta struktur permodalan yang direncanakan.
Kami membantu menyesuaikan kode KBLI, persyaratan investasi minimal, dan peraturan sektor usaha agar sesuai dengan ketentuan Daftar Positif Investasi (DPI) yang berlaku di Indonesia.
2. Pemilihan Nama Perusahaan
Nama perusahaan harus memenuhi ketentuan hukum, unik, dan belum digunakan oleh badan usaha lain.
Nama PT PMA wajib menggunakan huruf Latin, terdiri dari minimal tiga kata, dan tidak menggunakan angka atau bahasa asing, sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2011.
3. Penyusunan Draft Akta Pendirian
Akta pendirian disusun oleh Notaris berbahasa Indonesia, memuat:
- Identitas pendiri dan pemegang saham (asing & lokal);
- Komposisi modal dasar dan disetor;
- Tujuan, bidang, dan kegiatan usaha;
- Struktur organisasi (Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham).
Akta ini menjadi dasar hukum pendirian PT PMA di Indonesia.
4. Penandatanganan Akta di Hadapan Notaris
Seluruh pendiri menandatangani Akta Pendirian di hadapan Notaris.
Notaris kemudian mengajukan permohonan pendaftaran badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan resmi.
5. SK Pengesahan Menteri
Setelah proses pengesahan selesai, Kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum PT PMA, yang menandakan bahwa perusahaan telah sah berdiri dan diakui secara hukum di Indonesia.
6. Pendaftaran OSS & Perizinan BKPM
memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha.
Kami juga membantu pengurusan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) serta pelaporan berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar perusahaan tetap patuh pada ketentuan investasi asing.
7. Pengurusan NPWP & Dokumen Pendukung
Tim BOSA JASA akan membantu dalam pembuatan NPWP Badan, Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT), serta dokumen administratif lain seperti Domisili Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jika diperlukan.
8. Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
Tahap akhir adalah pembukaan rekening bank atas nama perusahaan untuk kebutuhan operasional dan investasi.
BOSA JASA akan memfasilitasi koordinasi dengan bank mitra yang menerima penyertaan modal asing agar proses pembukaan rekening berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Testimonial Client
Dipercaya oleh 1000+ bisnis
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam in nunc sed justo vehicula dignissim aenean ut eros quis.




