Jasa Sertifikasi PIRT
Jasa Sertifikasi PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
Dapatkan Legalitas Resmi untuk Produk Makanan dan Minuman Rumahan.
Konsultasi Gratis
Tentang Jasa Sertifikasi PIRT
Memiliki Sertifikat PIRT adalah langkah penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman rumahan agar produk dapat dijual secara legal di toko, pasar, maupun marketplace. Dengan izin resmi dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan Daerah, produk Anda dinyatakan aman dikonsumsi dan layak edar.
Melalui pendampingan dari BOSA JASA, proses pengajuan PIRT menjadi lebih mudah, efisien, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Mengapa Sertifikasi PIRT Penting?
- Menambah Kepercayaan Konsumen
Produk dengan izin PIRT lebih dipercaya pembeli dan mudah diterima oleh pasar. - Syarat Wajib di Marketplace dan Retail
PIRT menjadi syarat untuk menjual produk F&B di marketplace atau toko modern. - Legalitas Resmi dari Pemerintah Daerah
Menunjukkan bahwa produk Anda sudah memenuhi standar keamanan pangan. - Meningkatkan Daya Saing
Produk bersertifikat lebih unggul dan siap bersaing di pasar nasional.
Persyaratan Dokumen Pengajuan PIRT
- KTP Pemilik Usaha
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Foto Produk & Label Kemasan
- Surat Keterangan Domisili Usaha (Jika Diperlukan)
- Denah Lokasi Produksi / Foto Tempat Usaha
- Surat Keterangan Sehat Pemilik Usaha
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Melayanai Seluruh Indonesia
Di BOSA JASA, urus Jasa Pendirian PT, bisa sambil rebahan!
Gak perlu keluar rumah, buang waktu di jalan, atau nunggu antrian yang bikin capek. BOSA JASA Resmi Terdaftar PSE.
Jasa Pendirian PT, Berkelas dengan Legalitas
Keamanan Data Terjamin
Biaya Terjangkau
Gratis Konsultasi
Praktis dan Cepat
Praktis dan Cepat
Tim Berpengalaman
LAYANAN KONSULTASI ONLINE 24 JAM
Konsultasi SekarangHarga Jasa Sertifikasi PIRT
Perlindungan Hak, Kejelasan Aset, dan Kepastian Hukum bagi Pasangan yang Memasuki Pernikahan
Paket Standart
Rp 1.068Jt
Diskon 20%
Rp 890.000
- SP-PIRT
- Desain Logo
- Label Profesional
- Free Map Dokumen
- Free Pengiriman Dokumen
- Lama Proses: 1-2 hari kerja
Paket Premium
Rp 1.788Jt
Diskon 20%
Rp 1.490.000
- SP-PIRT
- NPWP & SKT Pajak
- NIB & Akun OSS RBA
- K3L, SPUMKTTR & SPPL
- Desain Logo
- Label Profesional
- Free Map Dokumen
- Free Pengiriman Dokumen
- Lama Proses: 1-2 hari kerja
Testimonial Client
FAQ
Berikut adalah pertanyaan umum yang sering di tanyakan.
Semua produk makanan dan minuman olahan yang tidak mudah rusak dan tidak memerlukan penyimpanan khusus (seperti beku) wajib memiliki PIRT. Contoh: keripik, kue kering, sambal kemasan, minuman serbuk, dan lain-lain.
Dengan menggunakan jasa kami, proses akan lebih mudah dan cepat. Anda tidak perlu mengurus semua persyaratan sendiri—kami bantu mulai dari kelengkapan dokumen, pendampingan uji keamanan pangan, hingga diterbitkannya nomor PIRT.
Tidak. Produk beresiko tinggi seperti susu, daging, ikan segar, makanan kaleng, dan minuman beralkohol memerlukan izin dari BPOM, bukan PIRT.
PIRT berlaku hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang jika fasilitas produksi masih memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Ya. Nomor PIRT dapat digunakan sebagai izin edar untuk pemasaran online, offline, hingga masuk ke toko modern atau supermarket yang menerima produk PIRT.




