Konsultasi
1Rp7.500.000

Jasa Sertifikasi PIRT

85 Dilihat
1 Terjual

Memiliki Sertifikat PIRT adalah langkah penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman rumahan agar produk dapat dijual secara legal di toko, pasar, maupun marketplace.
Dengan izin resmi dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan Daerah, produk Anda dinyatakan aman dikonsumsi dan layak edar. Melalui pendampingan dari BOSA JASA, proses pengajuan PIRT menjadi lebih mudah, efisien, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Rp890.000

Konsultasi
Beli dari marketplace

Mengapa Sertifikasi PIRT Penting?

  • Menambah Kepercayaan Konsumen
  • Produk dengan izin PIRT lebih dipercaya pembeli dan mudah diterima oleh pasar.
  • Syarat Wajib di Marketplace dan Retail
  • PIRT menjadi syarat untuk menjual produk F&B di marketplace atau toko modern.
  • Legalitas Resmi dari Pemerintah Daerah
  • Menunjukkan bahwa produk Anda sudah memenuhi standar keamanan pangan.
  • Meningkatkan Daya Saing
  • Produk bersertifikat lebih unggul dan siap bersaing di pasar nasional.

Persyaratan Dokumen Pengajuan PIRT

  • KTP Pemilik Usaha
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Foto Produk & Label Kemasan
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (Jika Diperlukan)
  • Denah Lokasi Produksi / Foto Tempat Usaha
  • Surat Keterangan Sehat Pemilik Usaha
  • Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Weight 1000 g
Pilih Paket

Premium, Standart

Reviews

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.